Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Minggu, 20 Maret 2011
subjek hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum yang telah memiliki, memperoleh, mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu dalam lalu lintas hukum. \
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. manusi biasa
b. Badan hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. manusi biasa
b. Badan hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Sabtu, 19 Februari 2011
hukum perdata yang ajiib..
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sedangkan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Bayi Tabung dari Sudut Pandang Hukum Perdata Indonesia
Latar Belakang Munculnya Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Tulisan ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.
Proses Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Permasalahan Hukum Perdata yang Timbul Dalam Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Inseminasi buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia. Permasalahan yang timbul antara lain adalah :
1. Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Jika benihnya berasal dari Suami Istri
· Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
· Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
· Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
Jika semua benihnya dari donor
· Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
· Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Tulisan ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.
Proses Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Permasalahan Hukum Perdata yang Timbul Dalam Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Inseminasi buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia. Permasalahan yang timbul antara lain adalah :
1. Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Jika benihnya berasal dari Suami Istri
· Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
· Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
· Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
Jika semua benihnya dari donor
· Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
· Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
Sumber :
Kamis, 23 Desember 2010
zina..
- Jagalah pandangan mata anda dari perkara yang diharamkan Allah.
“Mata bisa berzina, hati bisa berzina. Zinanya mata adalah memandang (perkara haram), sedangkan zinanya hati adalah mengharapkan (perkara haram). Sementara kemaluan bisa mengajak atau mengingkari berbuat zina” (HR. Ahmad)
- Jangan sekali-kali anda berduaan dengan seorang perempuan. Hendaknya anda menjauhi majelis yang mencampur adukkan antara laki-laki dan perempuan.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari)
- Jika anda telah menikah maka lampiaskan hawa nafsu anda pada perkara yang halal
“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan perempuan lain, kemudian keberadaan perempuan itu membekas di hatinya, maka hendaklah dia segera menemui istrinya lalu menggaulinya. Karena tindakan ini akan menghapus perkara yang tidak patut dalam dirinya” (HR. Muslim)
Kenapa anda tidak memanfaatkan nasehat yang dianjurkan oleh Allah agar menjaga diri dari perbuatan dosa
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33 )
Kenapa anda tidak mencoba untuk mempraktekkan pesan Rasulullah
“Barangsiapa yang sudah memenuhi syarat untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan dapat menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan. Sebaliknya, barang siapa yang belum memenuhi syarat untuk menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah perisai” (HR. Bukhari)
Kenapa anda tidak menghentikan 3 usaha setan yang biasa digunakan untuk memperdayakan manusia. Adapun 3 usaha tersebut adalah :
Memandang. Karena itulah bila anda ingin menghindar dari tipu daya setan ini, hendaklah anda selalu sibuk meneliti segala kekurangan dalam diri anda dan amal-amal yang telah anda kerjakan.
Kenyang. Karena itulah bila anda ingin menghindar dari tipu daya setan ini, hendaklah anda berpuasa sesuai dengan kemampuan anda.
Berpikir. Karena itulah bila anda ingin menghindar dari tipu daya setan ini, hendaklah anda meresapi firman Allah, “Tidakkah seorang mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)
Kenapa anda tidak ingin membayangkan pada suatu hari dimana anda sedang duduk bersama-sama dengan putra-putri anda, kemudian ketika berada ditengah-tengah mereka dengan bangga anda mengatakan, “Wahai anak-anakku, ayah kalian adalah seorang laki-laki sejati. Hawa nafsu tidak sanggup menundukkan ayah untuk berbuat keji”
mualimah sejati
Muslimah sejati bukanlah dilihat dari kec antikan paras wajahnya, tetapi dilihat dari kecantikan hati yang ada dibaliknya.
Muslimah sejati bukan dilihat dari bentuk tubuhnya yang mempesona, tetapi dilihat dari sejauh mana ia menutupi bentuk tubuhnya.
Muslimah sejati bukan dilihat dari begitu banyaknya kebaikkan yang ia berikan, tetapi dilihat dari keikhlasan saat memberikan kebaikkan itu.
Muslimah sejati bukan dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya, tetapi dilihat dari apa yang sering mulutnya bicarakan.
Muslimah sejati bukan dilihat dari keahlian berbahasa, tetapi dilihat bagaimana caranya ia berbicara.
Muslimah sejati bukan dilihat dari keberaniannya dalam berpakaian, tetapi dilihat dari sejauh mana ia berani mempertahankan kehormatannya.
Muslimah sejati bukan dilihat dari kekhawatiran digoda orang di jalan, tetapi dilihat dari kekhawatiran dirinyalah yang mengundang orang jadi tergoda.
Muslimah sejati bukanlah dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani, tetapi dilihat dari sejauh mana ia menghadapi ujian itu dengan penuh rasa syukur.
Muslimah sejati bukanlah dilihat dari supelnya ia bergaul, tetapi dilihat dari sejauh mana ia menjaga kehormatan dirinya dalam bergaul.
Muslimah sejati tidak dilihat dari jilbabnya yang anggun, tetapi dilihat dari kedewasaannya dalam bersikap.
Muslimah sejati tidak dilihat dari retoriknya ketika aksi, tetapi dilihat dari kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan.
Muslimah sejati tidak dilihat dari banyaknya ia berorganisasi, tetapi sebesar apa tanggung jawabnya dalam melaksanaakan amanah.
Muslimah sejati tidak dilihat dari kehadirannya dalam syuro’, tetapi dilihat dari kontribusinya dalam menscari solusi dari suatu permasalahan.
Muslimah sejati tidak dilihat dari tasnya yang selalu membawa al-Qur’an, tetapi dilihat dari hapalan dan pemahamannya akan kandungan al-Quran tersebut.
Muslimah sejati tidak dilihat dari aktivitasnya yang seabrek, tetapi bagaimana ia mampu mengoptimalisasi waktu dengan baik.
Muslimah sejati tidak dilihat dari rutinitas dhuha dan tahajudnya, tyetapi sebanyak apa tetesan air mata penyesalan yang jatuh ketika sujud.
Renungkanlah ukhtifillah,, semoga menjadi pengingat untukku, untukmu, dan untuk semua,,,
anak anda jahil???
Mengapa anak itu sering bersikap ‘jahil’?. Pertanyaan itu sering sekali kita dengar dari para orangtua, terutama yang anaknya menjadi korban ‘kejahilan’ teman-temannya. Menurut Frederic Luskin (2004), beberapa studi mengindikasikan bahwa pelaku kejahilan biasanya berasal dari keluarga yang selalu menggunakan kekerasan fisik dalam melakukan hukuman. Dengan dmikian, sang anak menjadi terbiasa menggunakan kekerasan fisik untuk menyelesaikan masalah.
Beberapa sikap jahil yang sering dilakukan anak ada yang bersifat langsung seperti menggoda, mengejek, mengancam, menendang, dan mencuri. Ada juga yang bersifat tidak langsung misalya menyebarkan rumor dengan sengaja sehingga menyebabkan korban diisolasi dari lingkungan sosial. Kejahilan tersebut biasanya dilakukan secara berulang-ulang untuk menciptakan hal-hal yang terus meresahkan dan mengganggu.
Sebagai upaya pencegahannya, perlu dukungan dari semua pihak, baik sekolah dan juga orangtua. Olweus (1993) mengatakan bahwa tindakan anti kejahilan merupakan sebuah tindakan yang memerlukan intervensi dari sekolah, kelas, dan individu.
Di lingkungan rumah, sebaiknya orangtua tidak membiasakan memberikan hukuman kepada anak dengan cara kekerasan, tetapi cobalah dengan memberikan pengertian atau pendekatan lain sesuai dengan usia dan kedewasaan anak. Tumbuhkanlah rasa percaya diri pada anak supaya ia merasa dirinya berharga. Sebab seperti yang diungkapkan Frederic Luskin (2004) menyatakan bahwa ada sejumlah fakta-fakta yang mendukung anggapan bahwa pelaku menjadikan orang lain sebagai korban karena merasa diri mereka buruk. (YER)
Beberapa sikap jahil yang sering dilakukan anak ada yang bersifat langsung seperti menggoda, mengejek, mengancam, menendang, dan mencuri. Ada juga yang bersifat tidak langsung misalya menyebarkan rumor dengan sengaja sehingga menyebabkan korban diisolasi dari lingkungan sosial. Kejahilan tersebut biasanya dilakukan secara berulang-ulang untuk menciptakan hal-hal yang terus meresahkan dan mengganggu.
Sebagai upaya pencegahannya, perlu dukungan dari semua pihak, baik sekolah dan juga orangtua. Olweus (1993) mengatakan bahwa tindakan anti kejahilan merupakan sebuah tindakan yang memerlukan intervensi dari sekolah, kelas, dan individu.
Di lingkungan rumah, sebaiknya orangtua tidak membiasakan memberikan hukuman kepada anak dengan cara kekerasan, tetapi cobalah dengan memberikan pengertian atau pendekatan lain sesuai dengan usia dan kedewasaan anak. Tumbuhkanlah rasa percaya diri pada anak supaya ia merasa dirinya berharga. Sebab seperti yang diungkapkan Frederic Luskin (2004) menyatakan bahwa ada sejumlah fakta-fakta yang mendukung anggapan bahwa pelaku menjadikan orang lain sebagai korban karena merasa diri mereka buruk. (YER)
Depresi????
Karier, jabatan, pangkat merupakan sesuatu yang sering dikejar oleh banyak orang. Bukan saja merupakan dambaan kaum laki-laki sebagai seorang kepala rumah tangga, tetapi juga banyak kaum wanita (ibu) yang mendambakan untuk mencapai karir sesuai yang diharapkan.
Sebagai salah satu konsekuensi pencapaian karir tersebut, dibutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal demikian sering membuat kesempatan untuk 'lebih dekat' dengan anak menjadi semakin berkurang. Kurangnya komunikasi dan memberikan perhatian kepada anak membuat anak menjadi merasa sepi dan hampa. Antara orangtua dan anak tidak terjalin ikatan batin. Tidak ada waktu untuk saling berbagi perasaan.
Apabila kondisi seperti di atas dibiarkan berlarut-larut, khawatir akan terjadi sebuah penyakit yang dinakan depresi pada anak. Frederic Luskin (2004) menyatakan bahwa depresi merupakan suatu penyakit yang menyebabkan perasaah sedih, hampa, dan putus asa dalam kurun waktu yang lama sehingga mengganggu fungsi kemampuan anak-anak atau remaja.
Ada beberapa ciri yang dapat kita lihat pada anak yang mengalami depresi diantaranya adalah:
1. Acapkali sedih dan menangis
2. Keputusasaan
3. Tidak mampu menikmati aktivitas yang sebelumnya menjadi favoritnya
4. Terus menerus merasa bosan dan kurang energi
5. Kurang menghargai diri dan merasa bersalah
6. Sensitif yang berlebihan, melakukan penolakan atau merasa gagal
7. Cepat marah atau adanya rasa permusuhan
8. Sulit dalam bertaman
9. Sering absent dan sering tidak masuk sekolah
10. Sering mengeluh penyakit-penyakit fisik, seperti sakit kepala dan sakit perut
11. Kurang konsentrasi
12. Berpikir untuk melakukan bunuh diri atau perilaku yang merugikan diri sendiri
13. Alkohol dan drug
Anak yang menderita depresi sangat membutuhkan pertolongan dan dukungan yang serius, baik dari orangtua, dirinya sendiri, dan juga teman atau lingkungannya. Pada kondisi anak sedang depresi, perhatian dan keterlibatan orangtua dan orang-orang yang ada didekatnya sangatlah berarti baginya. Sangatlah penting bagi orangtua untuk segera menyadari bahayanya membiarkan anak dalam kondisi depresi. Orangtua harus mampu memberikan perhatian secara serius sebab jika tidak, risikonya akan lebih besar.
Sebelum terjadi penyesalan yang mendalam, berikanlah yang terbaik untuk buah hati kita. Mulailah memperhatikan anak-anak kita, apakah ada salah satu atau beberapa tanda di atas terjadi pada anak kita?. Jika ya, segeralah orangtua bertindak dan memperbaiki pola pengasuhan pada anak. Bukankah apa yang dikerjakan orangtua selama ini adalah untuk membuat buah hati tercinta bahagia?. (yer)
Sebagai salah satu konsekuensi pencapaian karir tersebut, dibutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal demikian sering membuat kesempatan untuk 'lebih dekat' dengan anak menjadi semakin berkurang. Kurangnya komunikasi dan memberikan perhatian kepada anak membuat anak menjadi merasa sepi dan hampa. Antara orangtua dan anak tidak terjalin ikatan batin. Tidak ada waktu untuk saling berbagi perasaan.
Apabila kondisi seperti di atas dibiarkan berlarut-larut, khawatir akan terjadi sebuah penyakit yang dinakan depresi pada anak. Frederic Luskin (2004) menyatakan bahwa depresi merupakan suatu penyakit yang menyebabkan perasaah sedih, hampa, dan putus asa dalam kurun waktu yang lama sehingga mengganggu fungsi kemampuan anak-anak atau remaja.
Ada beberapa ciri yang dapat kita lihat pada anak yang mengalami depresi diantaranya adalah:
1. Acapkali sedih dan menangis
2. Keputusasaan
3. Tidak mampu menikmati aktivitas yang sebelumnya menjadi favoritnya
4. Terus menerus merasa bosan dan kurang energi
5. Kurang menghargai diri dan merasa bersalah
6. Sensitif yang berlebihan, melakukan penolakan atau merasa gagal
7. Cepat marah atau adanya rasa permusuhan
8. Sulit dalam bertaman
9. Sering absent dan sering tidak masuk sekolah
10. Sering mengeluh penyakit-penyakit fisik, seperti sakit kepala dan sakit perut
11. Kurang konsentrasi
12. Berpikir untuk melakukan bunuh diri atau perilaku yang merugikan diri sendiri
13. Alkohol dan drug
Anak yang menderita depresi sangat membutuhkan pertolongan dan dukungan yang serius, baik dari orangtua, dirinya sendiri, dan juga teman atau lingkungannya. Pada kondisi anak sedang depresi, perhatian dan keterlibatan orangtua dan orang-orang yang ada didekatnya sangatlah berarti baginya. Sangatlah penting bagi orangtua untuk segera menyadari bahayanya membiarkan anak dalam kondisi depresi. Orangtua harus mampu memberikan perhatian secara serius sebab jika tidak, risikonya akan lebih besar.
Sebelum terjadi penyesalan yang mendalam, berikanlah yang terbaik untuk buah hati kita. Mulailah memperhatikan anak-anak kita, apakah ada salah satu atau beberapa tanda di atas terjadi pada anak kita?. Jika ya, segeralah orangtua bertindak dan memperbaiki pola pengasuhan pada anak. Bukankah apa yang dikerjakan orangtua selama ini adalah untuk membuat buah hati tercinta bahagia?. (yer)
Posted by Yusi Elsiano Rosmansyah at 21:05 1 comments
Labels: orangtua bijak
Langganan:
Postingan (Atom)

